Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti 74 Kasus Pidana, Didominasi Narkoba
Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.
BONE, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan barang bukti puluhan perkara pidana di halaman Kantor Kejari Bone, Selasa (23/5/2023). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika, obat-obat terlarang dan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A Mansur dan Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh Subagyo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan kegiatan rutin Kejari Bone. Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Jazuli merinci, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum di antaranya
narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 128.51032 gram, obat Tramadol 191 butir, obat tablet merk Y 469 butir
obat tanpa merk 8 Butir dan 2 buah senjata tajam.
"Barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara yaitu 67 perkara narkotika dan 7 perkara lainnya," ungkap Jazuli, Selasa (22/5/2023).
Pada pemusnahan ini, ia secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kasat Reskrim Akp Boby Rachman, Kanit II Res Narkoba Aiptu A Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, dan para kepala seksi.
Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
