TATOR, PEDOMANMEDIA - Seorang pemuda bernama EN (23) ditangkap tim Resmob Polres Tana Toraja, Sabtu (20/5/2023), usai dilaporlkan mencabuli seorang pelajar. EN ditangkap di sebuah rumah di Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan.
EN diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja Aiptu Sri Wahyu,
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, korban pencabulan adalah seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun. Peristiwa itu terjadi Jumat sore.
“Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi paa Jumat kemarin, sekira pukul 17.30," terang Malpa Malacoppo, Sabtu (20/5/2023).
Malpa Malacoppo mengatakan, pelaku dan korban selama ini punya hubungan asmara atau berpacaran. Namun ia dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diketahui telah menyetubuhi anak di bawah umur beberapa kali.
"Terlapor melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban di rumahnya, padahal ia mengetahui korban masih di bawah umur. Adapun perbuatan tersebut berulang kali dilakukan," jelas Kapolres.
Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari hasil interogasi penyidik, EN mengakui dan membenarkan telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. EN saat ini telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kapolres Tator AKBP Budi: Slot Mobil dan Sejenisnya Masuk Tindak Pidana Perjudian
-
Mangkir, Polisi akan Jemput Paksa Terlapor Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra Tator
-
Tabrakan Truk dan Mobil Pengangkut Ikan di Tator, 1 Orang Tewas-3 Luka
-
Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba, 10 Personel Polres Tator Dapat Penghargaan
-
Polres Tator: Kasus Pembakaran Ekskavator di Kurra akan Terungkap, Pelaku Pasti Ditangkap