BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
Johnny diperiksa untuk ketiga kalinya sebelum statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate langsung ditahan.
Johnny menjalani pemeriksaan pagi tadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Johnny diperiksa untuk ketiga kalinya sebelum statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
Plate terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
