JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan pejabat Kemenkeu itu diketahui menyamarkan harta hasil korupsinya.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Ali mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.
Pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK. Ali menyebut jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," tambah Ali.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
BERITA TERKAIT
-
Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Rumah dan Apartemen Milik Istrinya juga Disita Negara
-
Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 M, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
-
Hari ini Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi-TPPU
-
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara, Diyakini Terima Gratifikasi Rp16 M
-
KPK Duga Uang Korupsi Rafael Alun juga Diputar untuk Bisnis Investasi