JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan pejabat Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK melakukan penggeledahan ke rumah milik Rafael.
"Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali belum memerinci soal lokasi dari rumah Rafael Alun yang digeledah KPK. Hasil penggeledahan itu pun belum diungkap KPK.
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali.
Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
"Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
BERITA TERKAIT
-
Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, 2 Rumah dan Apartemen Milik Istrinya juga Disita Negara
-
Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 M, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
-
Hari ini Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi-TPPU
-
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara, Diyakini Terima Gratifikasi Rp16 M
-
KPK Duga Uang Korupsi Rafael Alun juga Diputar untuk Bisnis Investasi