JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi III DPR RI masih mempertanyakan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu DPR akan menggelar rapat lanjutan dengan memanggil kembali Menkopolhukam Mahfud MD.
"Tindak lanjut dari rapat dengan PPATK kemarin Komisi III menyepakati rapat lanjutan untuk membuat terang dan jelas perkara dugaan TPPU Rp 300 triliun," kata Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman dikutip detikcom, Jumat (24/3/2023).
Ada dua agenda yang akan digelar. Pertama, rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III dan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang dijadwalkan 29 Maret mendatang.
Adapun yang diundang ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD selaku ketua komite, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku sekretaris komite, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota.
"RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diagendakan hari Rabu 29 Maret. Yang diundang hadir Pak Mahfud MD selaku Ketua, Pak Ivan selaku Sekretaris dan Bu Sri Mulyani selaku anggota," katanya.
Agenda berikutnya adalah lanjutan rapat kerja antara Komisi III dengan PPATK. Rapat diagendakan pada Kamis, 11 April 2023.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Tewas Ditembak Begal di Bandar Lampung, Komisi III Sampaikan Duka
-
Komisi III DPR Setuju Vape Dilarang: Terbukti Banyak yang Kandung Narkoba
-
Komisi III Minta Polisi Segera Ungkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS
-
MKD Tegaskan Pengangkatan Sahroni Sebagai Waka Komisi III tak Langgar Aturan
-
Ahmad Sahroni Ditunjuk jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Gantikan RMS