Sri Dewi Yanti: Anak 5 Tahun di Bantaeng Wajib PAUD Sebelum Masuk SD
Seluruh stakeholder diminta berperan aktif dalam terlaksananya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Program Wajib satu tahun PAUD Pra Sekolah Dasar. Terutama Bunda PAUD di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sebagai penggerak utama.
BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Wajib 1 (satu) Tahun PAUD Pra Sekolah Dasar.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua TP PKK Bantaeng, Hj Sri Dewi Yanti, yang juga merupakan Bunda PAUD Bantaeng, di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Rabu (16/12/2020).
Sri Dewi Yanti mengatakan, pendidikan menjadi salah satu skala prioritas pembangunan, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan.
"Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir, sampai dengan usia 6 (enam) tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut," katanya.
Hal inilah, kata dia, merupakan salah satu indikator kabupaten/kota yang mempunyai komitmen dan tanggung jawab yang tinggi untuk memberikan layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini. Dan ini diwujudkan dalam bentuk penerbitan peraturan bupati.
“Alhamdulillah, Bantaeng menjadi salah satu Kabupaten yang lolos seleksi pada program Bantuan Koordinasi Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD tahun 2020, yang dilaksanakan oleh Direktorat PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”, tambahnya
Ia berharap kepada seluruh stakeholder terkait, untuk dapat berperan aktif dan mendukung secara nyata, terlaksananya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Program Wajib satu tahun PAUD Pra Sekolah Dasar. Terkhusus kepada para Bunda PAUD di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sebagai penggerak utama.
Selain itu, ia juga berharap dengan adanya peraturan bupati ini, akan mewajibkan semua anak yang berusia 5 - 6 tahun, yang berada di seluruh pelosok desa di Kabupaten Bantaeng akan melalui jenjang pendidikan Anak Usia Dini, sebelum menempuh jenjang Pendidikan Dasar.
Sehingga dapat meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) di tingkat PAUD.
"Diharapkan dapat menggerakkan semua pihak untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat" pungkasnya.
