ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Enrekang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (9/3/2023). Pelimpahan terdakwa HA didasari oleh Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-01/P.4.24/Ft.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.
Untuk selanjutnya tersangka HA dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan Kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. HA dalam waktu dekat akan diajukan ke persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan, tersangka HA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan penetapan hakim Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 03 Maret 2023 perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka HA akan melaksanakan sidang pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," terang Andi Zainal.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Aktivis Kritik Penjualan Buku Biografi Kajari Enrekang ke Kades: Ada Kesan Pemaksaan
-
Kejagung Didesak Copot Kajari Enrekang, Buntut Penghentian Kasus SPPD Fiktif
-
Aktivis Kecam Kejari Enrekang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinkes
-
2 Kali Mangkir, Kejari Enrekang Eksekusi Terpidana Korupsi Bibit Kopi Dishut Sulsel
-
Kajari Enrekang Akui Banyak Kasus Korupsi Terungkap dari Kolaborasi Kejaksaan-Media