MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar angkat bicara terkait putusan pengadilan yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Ia menyatakan, putusan tersebut tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 yang mensyaratkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
Bahtiar menjelaskan, putusan penundaan Pemilu tidak pula berpengaruh pada eksistensi hukum UU No 7 tahun 2007 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Menurutnya, PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU.
"Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum. Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan Pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara Pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait Pemilu," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Menurut Bahtiar, Kemendagri senantiasa konsisten bersama Komisi 2 DPR mendukung sukses penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia menjelaskan, Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali.
"Kepentingan negara yg lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan produk produk hukum atau aturan aturan yg bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan Pemilu yg diatur dalam konstitusi dan UU," tandasnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Pemilu akan tetap berjalan. Mahfud lantas meyakini ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar pemilu ditunda sebab putusan dinilai salah kamar.
"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti," kata Mahfud seperti dilihat dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).
Mahfud mengatakan putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim. Putusan terkait persoalan pemilu kata Mahfud, bukan wewenang peradilan umum.
"Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu nggak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah ini kan ilmunya salah ini, ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA. Kalau ada urusan administrasi masuk ditolak, kalau peraturan MA keluar, tidak da kasus yang sedang diperiksa nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Perma nNo 2 tahun 2019," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah akan terus mendukung pemilu berjalan. menurut Mahfud, putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.
"Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding," imbuhnya.
BERITA TERKAIT
-
Kemendagri Resmi Terbitkan Edaran WFH bagi ASN
-
Demo Tuntut Provinsi Tana Luwu Lanjut, Kemdagri Siap Evaluasi Moratorium DOB
-
Hari ini Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin
-
505 Kepala Daerah Dilantik 20 Februari di Istana, 40 Masih Sengketa
-
Kemendagri Sebut 5 Provinsi Rawan Tinggi Pilkada, Sulsel tak Masuk