MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - DPRD Makassar meminta Pemerintah Kota (pemkot) melakukan antisipasi dini peredaran minuman beralkohol (Minol) menjelang hari raya Natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Antisipasi ini untuk meminimalisir pengedaran di sejumlah tempat yang berpotensi munculnya perilaku tidak terpuji sampai pada kriminal.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar Azwar menegaskan, pemkot harus patuh menegakkan aturan peredaran Minol sebagaimana yang tertuang pada Perda nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol.
“Mestinya pemerintah kota utamanya pihak terkait itu bisa turun menegakkan hal itu (Perda Minol), tidak boleh karena hari-hari tertentu pemerintah justru biasa saja, karena sudah diatur semua,” ungkap Azwar, Selasa (15/12/2020).
Kata Azwar, menjelang Nataru peredaran daring minol berpotensi kian tak terkendali, apalagi tanpa pengawasan, remaja hingga anak-anak akan mudah memperoleh hal ini.
“Yah harus ditindaki ini, intinya kan tidak boleh diedarkan, tidak boleh dipasarkan, mau lewat daring mau lewat apa di situlah peran pemerintah, hukumnya sudah ada, aturannya sudah ada, intinya tidak boleh peredaran minol itu,” ucapnya.
Olehnya itu, legislator PKS ini meminta pemerintah jangan sampai kecolongan potensi peredaran minuman beralkohol secara tidak langsung akan meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Makassar.
Masyarakat yang pesta utamanya yang meneguk minol akan sulit mematuhi protokol kesehatan yang telah berlaku, sehingga ada kekhawatiran pasca-Nataru makassar justru akan mengalami peningkatan kasus.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso juga menanggapi hal ini, dia mengatakan regulasi di kota Makassar sama sekali belum mengatur peredaran daring minol, sehingga belum bisa terlalu diandalkan.
Saat ini pihaknya tengah menunggu regulasi dari pusat yang akan ditata lebih baik melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minol yang tengah digodok di pusat.
“Kami juga sebenarnya lagi nunggu regulasi dari pusat sebenarnya, dari kementrian perdagangan inikan lagi digodok di DPR RI, UU tentang peredaran minol, jadi kalau di pusat itu larang kami juga ikut,” cetusnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar