Rabu, 15 Februari 2023 17:50

Laksus akan Laporkan Proyek Alun-alun Rantepao ke Polda Sulsel

Muh Ansar
Muh Ansar

Ansar juga menyesalkan Kejari Tator yang tidak optimal melakukan pengawalan pada proyek ini.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan akan melaporkan proyek alun alun Rantepao, Toraja Utara ke Ditreskrimsus Polda Sulsel. Laksus menilai ada indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

"Dalam waktu dekat kita laporkan ke Ditreskrimsus. Kami melihat ada ketimpangan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara," tandas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ansar, proyek alun alun terlihat tidak maksimal. Antara anggaran dan progres bangunan ada ketidaksesuaian.

Baca Juga

Menurut Ansar, perlu dilakukan telaah oleh penyidik terhadap proyek alun alun ini. Alasannya, pertama, ada perbedaan antara desain awal dengan bangunan yang ada sekarang.

"Di awal desainnya sangat menarik. Tapi setelah dikerja kita melihatnya berbeda. Karenanya perlu ada telaah lebih lanjut untuk memastikan itu," papar Ansar.

Ansar meminta telaah dilakukan dengan cermat. Ini agar ada parameter jelas apakah benar terjadi penyimpangan anggaran atau tidak.

"Dengan begitu kita bisa melihat di mana letak perbedaannya. Sebab ketika ada perbedaan desain dan bangunan, artinya bisa diindikasikan terjadi penyimpangan anggaran," tandas Ansar.

Untuk memastikan semua itu, Ansar mendorong penegak hukum melakukan pengusutan. Menurutnya, proyek ini memang patut diatensi. Karena disiapkan menjadi ikon baru Toraja Utara.

"Jangan sampai kita siapkan jadi ikon tapi justru terjadi penyimpangan," imbuh Ansar.

Seperti diketahui, pelaksana proyek alun-alun kota Rantepao diberi deadline hingga Februari 2023 untuk menyelesaikan pekerjaannya. Jika tenggat waktu itu tak bisa dipenuhi, pemkab akan melakukan pemutusan kontrak.

Proyek alun alun kota bersumber dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (APBD), melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Sulpi Sukses Abadi.

Progres pencairan anggaran sudah mencapai 57% atau Rp2 miliar lebih dari total anggaran. Namun untuk saat ini bobot pengerjaannya juga sudah naik sekitar 75%.

Ansar mengatakan, dengan sisa waktu yang ada, pelaksana dituntut menyelesaikan pekerjaan. Jika tak terpenuhi sampai berakhirnya masa perpanjangan, maka harus diambil langkah hukum dan administratif.

"Sebab jika tak memenuhi deadline yang diberikan artinya ada potensi terjadinya kerugian negara. Dan itu harus digiring ke ranah hukum," tandas Ansar.

Ansar juga menyesalkan Kejari Tator yang tidak optimal melakukan pengawalan pada proyek ini. Padahal dari awal, proyek alun alun ada di bawah pengawasan Kejari.

 

Editor : Muh. Syakir
#Alun alun Rantepao #Laksus
Berikan Komentar Anda