JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Eksekutornya Saja Hanya 1,5 Tahun
-
Terbukti Rusak CCTV Pembunuhan Yosua, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
-
Nasib Bharada Eliezer di Polri Ditentukan Sore ini
-
Usai Divonis Penjara 1,5 Tahun, Bharada Eliezer Segera Disidang Etik
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Ajukan Banding