BONE, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menegaskan tidak ada intervensi pihak manapun dalam penentuan kelulusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD).
"Iya tidak (tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Termasuk Bawaslu Kabupaten)," jawab Ketua Bawaslu Bone Hj Jumria dikonfirmasi PEDOMANMEDIA via WhatsApp, Rabu (1/2/2023).
Lebih lanjut, Hj Jumria mengatakan, perekrutan dan penentuan PKD tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena yang mewawancara langsung calon PKD adalah komisioner Panwascam. Begitupun yang menetapkan pleno komisioner Panwascam.
Hal senada disampaikan Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Bone, Hj Ernida Mahmud dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone, Alwi. Mereka mengatakan, penentuan kelulusan PKD ditentukan oleh Panwascam berdasarkan hasil wawancara. Penentuan kelulusan PPKD adalah kewenangan sepenuhnya Panwascam .
Begitupun yang disampaikan Ketua Panwascam Ulaweng Ahwal Ahmad. Ia mengatakan sejauh ini pihaknya tidak mendapatkan intervensi. Kata dia, penentuan kelulusan berdasarkan pleno.
"Yang pasti penentuan penetapan PKD tergantung dari pleno yang dilakukan oleh Panwascam," ungkapnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bertemu Bupati Andi Asman, Bawaslu Bone Paparkan Sekolah Demokrasi Desa
-
Bawaslu Bone Borong 4 Penghargaan di Ajang Anugerah Kehumasan Sulsel 2025
-
Bone jadi Lokus PHP Cagub-Cawagub Sulsel, Begini Persiapan Bawaslu
-
Bawaslu Ungkap Ketatnya Pengawasan Rekapitulasi Suara Selama 3 Hari di Bone
-
Panwascam Temukan Indikasi Pelanggaran, 1 TPS di Mare Bone Nyoblos Ulang