Rabu, 01 Februari 2023 20:21

Di Enrekang Sekdes Jadi PPS Disorot, KPU: Tak Masalah, ASN pun Boleh

Postingan kritik penerimaan PPS di media sosial.
Postingan kritik penerimaan PPS di media sosial.

Terkait gajiĀ  KPU menterjemahkan bahwa PPS tidak menerima gaji, tetapi yang diterima adalah honor.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Perekrutan tenaga adhok di KPU Enrekang terus mendapat sorotan. Kali ini KPU dikritik karena meloloskan banyak sekretaris desa menjadi PPS.

Sorotan terhadap KPU menyebar luas di sosial media. Salah satu kritik dilayangkan oleh akun Facebook Didu Didu yang di-posting pada tanggal 25 Januari 2023. Ia menulis tentang sekdes yang menerima dua sumber gaji dari APBN setelah lolos jadi PPS.

"UU tidak memperbolehkan seorang warga Negara menerima dua sumber gaji dari APBN,ini mulai terjadi setelah dilantiknya PPK dan Panwascam. Jadi yang merasa ada di sini tolong segera memilih salah satu sumber gaji tersebut karena kalau tidak anda terlibat korupsi. Kami akan laporkan. Ingat itu wahai manusia rakus," tulis Didu Didu.

Baca Juga

Sumber lain menyebutkan di Desa Cemba yang lolos menjadi PPS 100 persen adalah perangkat desa dan sekretaris desa. Kabarnya, banyak juga terjadi di desa desa lainnya di Enrekang di mana perangkat desa mendominasi PPS.

"Saya heran apa yang menjadi dasar KPU meloloskan sekretaris dan kaur desa padahal banyak kasian yang mendaftar dan belum mempunyai pekerjaan," keluhnya.

Sorotan ini datang karena sekdes dianggap telah menerima gaji dobel.

"Sekertaris desa dan kaur desa dobol mi itu gajinya adami dari dana desa ada pula dari anggaran KPU," ungkitnya.

Ketua KPU Enrekang Haslipa yang dikonfirmasi tidak menampik adanya sekretaris desa dan kaur desa yang menjadi PPS. Ia berdalih tak ada larangan bagi perangkat desa menjadi PPS.

 

"Tidak ada di regulasi KPU mengatur tentang perekrutan tenaga adhok yang melarang atau tidak boleh ASN, sekertaris desa dan kaur desa menjadi PPS karena dia terima gaji dari negara. Jadi boleh semua," kata Haslipa.

Disampaikan pula Ketua KPU dua periode ini bahwa terkait gaji  KPU menterjemahkan bahwa PPS tidak menerima gaji, tetapi yang diterima adalah honor.

"Jadi tidak ada istilah dobel gaji, yang diterima dari instansinya adalah gaji sedangkan yang diterima dari KPU adalah honor," tandasnya.

Dijelaskan Haslipa, dibolehkan bagi ASN dan Sekertaris Desa maupun oleh perangkap desa menjadi PPS yang penting ada izin dari pimpinan tempatnya bekerja.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#KPU Enrekang
Berikan Komentar Anda