MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Pendaftaran calon peserta lelang jabatan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan akan ditutup Jumat malam (27/1/2023) tepat pukul 23.59 WITA. Hingga Kamis malam tadi, sudah tercatat delapan pendaftar.
Profesor Murtir Jeddawi selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) mengonfirmasi, sebanyak 8 peserta terdaftar secara online melalui website http://seleksijpt.sulselprov.go.id. Satu peserta telah melengkapi berkas pendaftaran dan 1 peserta sudah lengkap, namun belum di-approve.
“Sejauh ini peserta yang terdaftar sebanyak 8 orang, 1 peserta telah lengkap berkasnya dan 1 peserta sudah lengkap tapi belum di-approve. Sedangkan seleksi terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga Pansel berharap sampai besok (hari ini, Jumat 27/1) jumlah pendaftar bertambah”, paparnya, Kamis, 26 Januari 2023.
Murtir Jeddawi menambahkan, setelah proses pendaftaran ditutup, maka pansel akan melakukan seleksi administrasi peserta selama dua hari pada tanggal 30-31 Januari. Kemudian hasil dari seleksi adminitrasi akan diumumkan tepat 1 Februari 2023 melalui situs http://seleksijpt.sulselprov.go.id.
"Apabila peserta seleksi dinyatakan lulus administrasi maka wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka," terang Murtir.
Dijelaskan Murtir Jeddawi, apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan data/keterangan tidak benar, maka, pansel berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta. Demikian juga akibat kelalaian peserta tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi melalui situs resmi Pemprov Sulsel menjadi tanggung jawab peserta.
Khusus peserta di luar Pemprov Sulsel setelah dinyatakan terpilih dalam seleksi terbuka maka wajib melakukan proses mutasi.
“Apabila data peserta ditemukan tidak benar dikemudian hari, maka Pansel Berhak menggugurkan keikutsertaannya serta keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat”, terang Prof Murtir Jeddawi.
Adapun persyaratan pendaftaran seleksi meliputi:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan.
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun.
4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.
6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 (dua) tahun.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister.
8. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional).
9. Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022.
10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
11. Tidak sedang dalam proses peradilan.
12. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021.
13. Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021.
14. Bersedia menandatangani Pakta Integritas.
15. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.
BERITA TERKAIT
-
Kekeringan Berkepanjangan, Ribuan Warga Gelar Salat Istisqa di Rujab Gubernur Sulsel
-
Update Proyek Infrastruktur Sulsel: Ruas Ujung Lamuru-Palattae Bone Dimulai Setelah 4 Tahun Rusak Parah
-
Sekda Jufri Rahman Soroti Antrean Kendaraan di SPBU: Kenapa Bisa Separah itu
-
Update Proyek Infrastruktur Jalan Sulsel, 300 Km Sudah Tertangani
-
Dorong Sektor Pertanian Tator, Gubernur Sudirman Suntik Rp7 Miliar