BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Keluarga Korban percobaan pemerkosaan di Bantaeng akan mengajukan laporan polisi di Mapolda Sulsel. Hal itu jika pihak kepolisian Bantaeng tidak bisa mengungkap pelaku.
"Kami akan melaporkan kasus ini di Polda Sulsel, jika kasus ini tidak bisa diungkap di Bantaeng, karena kami butuh keadilan," kata salah satu keluarga korban Jufri, Sabtu (12/12/2020).
Pasalnya, kata dia, kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Pa'jukukang sejak 22 September 2020 namun hingga saat ini belum ada titik terangnya.
"Padahal korban telah mengenal baik pelakunya, serta Ia sudah melakukan visum," tambahnya.
Sementara Kanit Serse Polsek Pa'jukukang, Iptu Alimuddin mengatakan, bahwa Ia melepaskan terlapor, karena belum cukup bukti seperti saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Kami lepas karena belum cukup bukti dan rencana kami akan melakukan gelar perkara di Polres," katanya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nicolas menyebut bahwa kasus tersebut adalah kasus yang intens.
"Jadi prosesnya perlu hati-hati. Kasus ini akan digelarkan setelah Pilkada," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel: Kerugian Negara Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Gowa Rp16 M
-
Bupati Gowa Husniah Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp16 M
-
Laksus Soal Kasus Pungli CPNS UNM: Eks Dekan FIKK Harus Diperiksa
-
2 Tahun Kasus Pungli UNM Mangkrak, Laksus Pertanyakan Keseriusan Polda Sulsel
-
Bawa 1 Kg Sabu, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin