Laksus Minta KPK Tangkap 11 Kontraktor Sulsel Pemberi Gratifikasi ke Edy
Menurutnya, KPK perlu secepatnya menetapkan ke-11 kontraktor itu sebagai tersangka.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret 11 kontraktor Sulsel pemberi gratifikasi kepada Edy Rahmat. Laksus menilai keterlibatan mereka dalam kasus ini sangat terang.
"Apa yang diterima Edy Rahmat dari para kontraktor itu adalah bentuk gratifikasi. Artinya kalau yang menerima menjadi tersangka, masa yang memberi tidak. Saya kira ini logika hukum yang bisa dicerna secara sederhana," terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ansar, karena itu tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menyeret 11 kontraktor tersebut. Ansar yakin KPK memiliki analisis hukum yang ujungnya akan mengarah ke sana.
"Kita percaya KPK. Saya kira ini hanya tunggu waktu saja. KPK memiliki analisis hukum yang lebih dalam. Dan sudah tahu bagaimana kedudukan 11 kontraktor ini," paparnya.
Sebelumnya Edy Rahmat dalam dakwaan jaksa disebut telah menerima uang dari beberapa kontraktor. Nilainya bervariasi. Dari Rp150 juta hingga Rp500 juta. Totalnya mencapai Rp3,2 miliar.
Terungkap ada 11 kontraktor yang menyerahkan uang kepada Edi dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021. Mereka di antaranya Jhon Theodore sebesar Rp525 juta. Lalu ada Petrus Yalim sebesar Rp445 juta.
Selanjutnya, Nuwardi Bin Pakki alias H Momo sebesar Rp250 juta, Andi Kemal Rp490 juta, dan Yusuf Rombe sebesar Rp525 juta. Selain itu, ada juga nama Robert Wijoyo yang menyetor sebesar Rp58 juta dan Hendrik sebesar Rp395 juta.
Kemudian ada Lukito sebesar Rp64 juta, Tiong sebesar Rp150 juta, Kwan Sakti Rudi Moha Rp200 juta dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
Dari aliran dana ini, Rp2,8 miliar diserahkan Edy kepada Gilang. Sementara sisanya sebanyak Rp324 juta ia ambil untuk kepentingan pribadinya.
Dari dakwaan jaksa juga terungkap bahwa pada Februari 2021 Edy juga menerima aliran dana dari Andi Kemal sebesar Rp337 juta. Dana ini terkait proyek pengerjaan ruas jalan Paleteang, Pinrang tahun 2020.
Ansar mendorong agar penyidikan KPK menyentuh semua nama-nama ini. Menurutnya, KPK perlu secepatnya menetapkan ke-11 kontraktor itu sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Desember lalu mengaku akan memperlebar kasus suap yang menjerat auditor BPK dalam skandal korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. KPK kini membidik 11 kontraktor Sulsel pemberi gratifikasi kepada Edy Rahmat.
KPK menyatakan penyidikan sudah mengarah ke sana. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, KPK tengah mendalami peran para pemberi suap kepada Edy. Menurutnya, proses penyidikan tengah berjalan.
Alur Kasus Suap Edy
Kasus suap auditor BPK mengemuka setelah KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Juli lalu. Penggeledahan terkait gratifikasi terhadap pegawai BPK Perwakilan Sulsel di kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pihak KPK mengonfirmasi dugaan suap ini melibatkan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Edy diduga telah memberi suap kepada salah seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.
Nama auditor BPK mencuat sepanjang sidang kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2021. Oknum di BPK disebut menerima suap dari Edy sebanyak Rp2,5 miliar.
Edy dalam sidang membeberkan uang yang ia setor ke oknum auditor BPK dikumpulkan dari 11 pengusaha Sulsel. Gratifikasi itu diberikan untuk menutupi hasil temuan BPK terkait beberapa proyek infrastruktur bermasalah di Sulsel.
Edy menuturkan, total uang yang dikumpulkan dari 11 kontraktor sekitar Rp3,2 miliar. Yang ia setor sebesar Rp2,8 miliar sementara sisanya ia ambil untuk pribadinya.
