Pria di Wajo Diciduk Sesaat Usai Transaksi Narkoba, Disita 24 Gram Sabu
Masyarakat melaporkan bahwa di salah satu tempat di Belawa sering terjadi transaksi narkotika.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Satuan Narkoba Polres Wajo meringkus seorang pengedar narkoba di Belawa, Kamis (12/1/2023). Dari tangannya disita beberapa paket sabu sabu seberat 24 gram.
"Benar, bersama tim opsnal Sat Res Narkoba kami berhasil mengamankan seorang lelaki yang kami duga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini pelaku kami amankan di sel titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo untuk kepentingan penyidikan," ujar Kasat Res Narkoba AKP Abd Haris Nicolous.
Lelaki berinisial IR (30) itu diamankan di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Ia diamankan dalam perjalanan usai bertransaksi.
Menurut Haris, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan bahwa di salah satu tempat di Belawa sering terjadi transaksi narkotika.
"Atas dasar informasi tersebut dan melalui serangkaian penyelidikan ciri-ciri pelaku berhasil didapatkan. Akhirnya kami amankan pelaku di jalan yang sedang mengendarai sepeda motor," jelasnya.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu tersebut pada penguasaannya tepatnya di kantong belakang celana pelaku" sambung Haris.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
