Senin, 02 Januari 2023 20:46

Terungkap Kejanggalan Proyek Galesong Hospital: Ada Aliran Rp16 M Sehari Setelah Bupati Takalar Lengser

Muhammad Ansar
Muhammad Ansar

Lalu yang kedua, setelah peresmian 20 Desember, 23 Desember terbit surat perintah membayar (SPM). Pembayaran ini adalah tahap akhir dengan nilai Rp16,5 miliar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menemukan adanya kejanggalan dalam proses pembayaran tahap akhir proyek Galesong Hospital di Kabupaten Takalar. Laksus menyebut ada aliran dana sehari setelah Bupati Takalar Syamsari Kitta lengser.

"Saya kira ini yang perlu ditelusuri. Kami menduga ada yang tidak wajar dari seluruh rangkaian proyek ini. Mulai dari peresmian yang terkesan dipaksakan. Lalu proses pembayaran yang juga janggal," jelas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (2/1/2023).

Menurut Ansar, ada beberapa kejanggalan yang patut dicermati. Pertama, proyek Galesong Hospital diresmikan 20 Desember 2022. Sementara progres di lapangan, proyek masih dengan bobot 75 persen.

Baca Juga

"Jadi kesannya peresmian ini dikebut padahal bangunan belum siap. Seolah olah peresmian ini untuk mengejar masa jabatan Bupati Takalae yang akan lengser 22 Desember," papar Ansar.

Lalu yang kedua, setelah peresmian 20 Desember, 23 Desember terbit surat perintah membayar (SPM). Pembayaran ini adalah tahap akhir dengan nilai Rp16,5 miliar.

"Dan pembayaran dilakukan sehari setelah Bupati Takalar berakhir masa jabatannya. Nah ini yang saya katakan seolah olah pembayaran ini dikebut untuk memburu berakhirnya masa jabatan Bupati," tandasnya.

Ansar menjelaskan, dari data yang diterimanya proses pembayarannya saat ini sudah berada di angka 93 persen dari total anggaran yakni Rp91,9 miliar.

"Dari SPM tertanggal 23 Desember 2022 sebesar 93 persen. Di mana, pembayaran 75 persen telah cair pada bulan sebelumnya dan pengajuan SPM nomor 00289/1.02.0.00.0.00.02.0000/SPM-LS/2022 sebesar Rp16,5 miliar atau sebesar 18%, sehingga jika ditotalkan dana yang sudah ditarik sebesar 93 persen," kata Ansar.

Hal ini, lanjut Ansar, sangat bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Di mana salah satu poinnya menjelaskan bahwa untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia atau subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.

"Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Di mana bukti pembayaran kepada subkontrak khusus dan umum belum ada yang terbayarkan bahkan untuk 50 persen pembayaran pun belum ada ter tanggal tersebut," jelasnya.

Selain itu, Ansar menjelaskan bahwa hal yang paling aneh adalah adanya kenaikan angka progres yang tidak masuk akal dalam jangka waktu yang sangat singkat. Di mana saat soft launching Galesong Hospital pada 20 Desember 2022 progres pembangunan berada di angka 88,9 persen, lalu pada tanggal 23 Desember 2022 dalam surat perintar pencairan dana (SP2D) disebutkan angka pencairan sebesar 93 persen.

"Sangat tidak masuk akal itu. Kejanggalan kejanggalan inilah yang patut ditelusuri," tegasnya.

Tidak hanya itu, terang Ansar, pihaknya menemukan banyak kejanggalan lain di lapangan. Mulai dari tahap pemilihan pemenang, proses pra kontrak, proses kontrak, proses pelaksanaan, hingga proses pembayaran.

Laksus Koordinasi KPK

Ansar mengaku telah berkoordinasi dengan KPK tarkait seluruh hasil temuan ini. Menurutnya, KPK memberi respons dan siap menindaklanjuti laporan itu.

"Kami telah berkoordinasi dengan KPK, kita tunggu tanggal mainnya,” terang dia.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, Rahmawati membenarkan ihwal pembayaran kepada pihak pelaksana dengan total pencairan mencapai angka 93 persen. Menurut dia hal itu telah disetujui oleh Badan Keuangan Pemkab Takalar.

"Berarti sudah disetujui juga oleh keuangan berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh PPK dan Tim Teknis di lapangan,” kata Rahmawati.

Editor : Muh. Syakir
#Galesong Hospital #Bupati Takalar Syamsari Kitta
Berikan Komentar Anda