Muh. Syakir : Rabu, 14 Desember 2022 11:26
Prof Armin Arsyad

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pencopotan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Abd Hayat Gani menuai pro-kontra. Akademisi Prof

Armin Arsyad menilainya sebuah dinamika biasa.

"Hal biasa. Bukan hal yang luar biasa," ujar Armin

Rabu (14/12/2022) di Makassar.

Dia mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Prof Armin yang juga guru besar Unhas ini.

Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut prof Armin, untuk mengetahui kenerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.

Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” jelasnya.

Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Dr Abd Hayat Gani tersebut.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evalusi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutup Prof Armin.

Pemberhentian Diteken Jokowi

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan kemarin. Surat keputusan pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi, Selasa (13/12/2022).

Imran menyampaikan, surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan, jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Up Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi