BONE, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Bone memusnahkan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (13/12/2022). BB narkotika dimusnahkan dengan diblender.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin pemotong.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam mengatakan, pemusnahan BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone. Kegiatan ini, kata dia, juga tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, di mana salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"BB yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum. Di antaranya, narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 357 gram. Narkotika jenis ganja dengan jumlah 2 sachet ukuran kecil," jelasnya.
Selain itu, tembakau gorila dengan jumlah 1 sachet ukuran sedang, potongan bambu 1 batang, senjata tajam (sajam) 7 buah, dan sejumlah pakaian.
"Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 89 perkara yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya," lanjutnya.
Kajari Bone secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan BB. Pemusnahan diikuti Kanit II Res Narkoba Aiptu A Mansur , Banit II Narkoba Bripka Ilham Labaruna, Pihak BNN dan para Kasi Kejaksaan Bone.
BERITA TERKAIT
-
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 52 Kasus, Ada 685 Gram Sabu
-
Kejari Wajo Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 31 Perkara, Narkoba Dominan
-
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara: Narkoba Terbanyak - 1 Persetubuhan
-
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara, Narkoba Dominan, 2 Kasus Cabul
-
Kasus Pidana Pemilu yang Jerat Camat Dua Boccoe Bone Resmi Dilimpahkan ke Kejari