Muh. Syakir : Jumat, 09 Desember 2022 11:13
Andi Haeril Akhmad

BONE, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Bone menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi irigasi Jaling, Kabupaten Bone. Keduanya, adalah NR dan MA.

NR merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sulawesi Selatan. Sementara MA adalah Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Haeril Akhmad menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa 17 orang saksi. Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi DI Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp11.999.176.886. Sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum. Di mana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak. Dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan disubkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain.

Akibatnya kata Haeril, timbul reduksi anggaran. Sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.

Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi DI Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019, terhadap Tersangka MA dan Tersangka NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

"Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya," terang Haeril.

Ia menyebutkan, penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada 9 Desember.