Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Toraja Utara Razia Knalpot Bising
Operasi ini konsisten digelar terutama pada akhir pekan yakni Sabtu-Minggu.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Satlantas Polres Toraja Utara melakukan penertiban kendaraan pengguna knalpot bising (knalpot brong). Penertiban akan berlangsung hingga usai Natal dan Tahun Baru.
"Kegiatan penertiban ini selain merupakan bagian dari cipta kondisi yang diintensifkan kembali jelang Nataru, juga sebagai tindak lanjut dalam merespons keluhan masyarakat," ujar Kasat Lantas Polres Torut AKP Ahmadin, Selasa (6/12/2022).
Ia mengungkapkan bahwa, diintensifkannya penertiban kendaraan pengguna knalpot bising demi memberi rasa aman kepada warga jelang Nataru. Diakui Ahmadin, knalpot bising banyak menimbulkan kegaduhan.
"Kami juga merespons aduan masyarakat yang merasa kenyamanannya terganggu akibat suara bising dari kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar," jelasnya.
Selama sepekan digelarnya penertiban tersebut, tercatat puluhan kendaraan yang sudah terjaring. Adapun kendaraan yang terjaring razia dapat kembali diambil oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpot dengan knalpot standar terlebih dahulu.
"Rata-rata mereka yang menggunakan knalpot bising masih tergolong dalam usia remaja," terang Ahmadin.
Lebih lanjut, Ahmadin menjelaskan, penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot bising tidak hanya berhenti jelang Nataru saja. Operasi ini akan konsisten digelar terutama pada akhir pekan yakni Sabtu-Minggu.
Menurut Ahmadin, penertiban knalpot bising pada prinsipnya harus melibatkan pihak-pihak lain. Tak cukup hanya tindakan represif kepolisian.
Salah satunya kata dia, mendorong agar regulasi lebih kuat. Terutama bagaimana penjualan knalpot bisa diatur agar tidak beredar bebas di pasaran.
"Seperti bengkel kan masih ada yang menyediakan knalpot tidak standar untuk dijual. Sedangkan kewenangan dari pihak Kepolisian hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising. Kita tidak punya wewenang menindak penjualnya," tutupnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
