Muh. Syakir : Minggu, 04 Desember 2022 10:41

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan narapidana tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia harus menunggu 5 tahun setelah keluar penjara.

Kabar ini menempati rating teratas berita terpopuler pekan ini dalam TOP SEPEKAN. Lalu disusul kabar soal survei kepuasan publik terhadap lembaga negara. Di mana Polri dan DPR menempati urutan paling buncit.

Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.

Putusan soal mantan narapidana yang maju sebagai diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022) dengan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.

Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal itu, yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Sebagai informasi, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat menjadi caleg yaitu "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Melalui putusan nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan hari ini, MK menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum sepanjang tidak diartikan bahwa "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang:

Salah satu pertimbangan Mahkamah, pasal 240 ayat (1) huruf g dianggap kontradiktif dengan persyaratan calon kepala daerah pada Undang-undang Pilkada, "sebagaimana telah dilakukan pemaknaan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah".

Padahal, persyaratan sebagai caleg maupun calon kepala daerah sama-sama persyaratan untuk jabatan yang dipilih publik.

"Maka pembedaan yang demikian berakibat adanya disharmonisasi akan pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan," ujar amar putusan itu.

TNI Teratas

Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Hasilnya, TNI menjadi institusi paling dipercaya publik. Sementara Polri dan DPR masih yang terbawah.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merah tingkat kepercayaan sebesar 92,9 persen. Sementara DPR dan Polri ada di angka 64 dan 60 persen.

Survei digelar Indikator Politik Indonesia pada 30 Oktober-5 November 2022 yang dilakukan melalui metode multistage random sampling. Survei ini dilakukan dengan sampel sebanyak 1.220 orang dengan toleransi kesalahan atau margin of error sekitar ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

"Jadi di akhir Oktober dan awal November terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga penegakan hukum dan lembaga demokrasi itu paling tinggi masih dipegang oleh TNI," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam rilis surveinya, Minggu (27/11/2022).

Dikemukakan Burhanuddin, responden yang kurang percaya dengan TNI ada sebanyak 5,0 persen dan 1,0 persen yang tidak percaya sama sekali. Sementara, di bawah TNI lembaga paling dipercaya publik adalah Presiden dengan tingkat kepercayaan 88,4 persen.

Selanjutnya, ada Mahkamah Agung (MA) dengan tingkat kepercayaan 80,4 persen dan Mahkamah Konstitusi dengan 79,6 persen. Burhanuddin menyampaikan, tingkat kepercayaan MA masih relatif stabil meskipun tengah diterpa isu dugaan korupsi yang menjerat Hakim Agung.

"Gimana isu korupsi Hakim Agung? Per awal November, publik yang mengikuti kasus ini masih sedikit, makanya trust terhadap Mahkamah Agung masih minimal," jelas Burhanuddin.

"Jadi isu mengenai korupsi Hakim Agung kurang begitu mendapatkan perhatian," ucapnya.

Lembaga publik yang selanjutnya dipercaya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tingkat kepercayaan publik 77,5 persen dan Pengadilan dengan 76,8 persen.

Berikutnya, ada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan tingkat kepercayaan 71,9 persen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tingkat kepercayaan 71 persen.

Di bawah KPK ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan 68,7 persen dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tingkat kepercayaan 64,2 persen.

Selanjutnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi lembaga penegak hukum paling bawah dengan tingkat kepercayaan publik 60,5 persen.

Posisi Polri hanya berada di atas kepercayaan publik terhadap Partai Politik dengan tingkat kepercayaan sebesar 56,7 persen.

"Ini yang menarik, Kejaksaan Agung sudah beberapa bulan menempati trust paling tinggi di mata publik terutama dibanding Pengadilan, Polisi dan KPK," ujar Burhanuddin.

"Dulu, itu biasanya KPK bahkan akhir tahun lalu itu Polisi, sekarang Polisi melorot sekitar 60 persen hanya sedikit di atas Partai Politik," ucapnya.