DPRD tak Kuorum, Paripurna Penyertaan Modal Pemkab Wajo ke PDAM Batal
Namun hingga pukul 15.00 Wita jumlah anggota DPRD yang mengisi daftar hadir hanya 18 orang dari 40 anggota.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Rapat paripurna DPRD Wajo tentang pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wajo kepada Perumda Tirta Danau Tempe (PDAM), batal. Jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.
Rapat ini rencananya akan digelar pada pukul 13.00 Wita, Senin 14 November 2022. Namun hingga pukul 15.00 Wita jumlah anggota DPRD yang mengisi daftar hadir hanya 18 orang dari 40 anggota.
Dari daftar hadir tercatat 10 orang izin, 5 orang sakit dan 7 orang tanpa keterangan.Adapun agenda dari Rapat Paripurna hari ini adalah Laporan Pansus atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Danau Tempe sekitar Rp1,5 M dan permintaan persetujuan anggota DPRD atas Ranperda tersebut.
Menurut Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Wajo Alias Side, sesuai dengan Tata tertib DPRD Wajo No 02 Tahun 2018, pasal 161 huruf b, dikatakan untuk menetapkan perda atau APBD, rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota Dewan.
"Jadi 2/3 dari 40 anggota DPRD Wajo, berarti harus dihadiri 27 orang anggota Dewan,” Jelasnya.
Terpisah Ketua DPRD Wajo A Muh Alauddin Palaguna, sebelum membuka rapat, menyampaikan permohonan maaf, atas ketidakhadiran sejumlah anggota Dewan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf karena ada 15 orang anggota dewan yang izin dan sakit, sehingga tidak kuorum, ” ucapnya.
Sesuai Tata tertib, sebut Alauddin, rapat paripurna harus dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota Dewan. Jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 18 orang.
“Rapat paripurna Dewan harus dihadiri paling sedikit 2/3 anggota dewan, tapi karena tidak memenuhi kuorum maka tidak dapat dilanjutkan dan akan diagendakan kembali," ujarnya.
