Ini Peran 4 Perampok Lintas Provinsi yang Diburu dari Bulukumba ke Torut
Keempatnya disergap di sebuah penginapan di Kota Rantepao. Keempatnya ditembak karena melakukan perlawanan saat diminta menyerah.
BULUKUMBA,- Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba meringkus empat anggota komplotan perampok lintas provinsi di Toraja Utara, Jumat (4/11/2022). Kini, polisi mengungkap peran keempatnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengungkapkan, dari hasil keterangan saksi-saksi dan para pelaku atau tersangka, yang berjumlah 4 orang ini, mereka menginap di salah satu wisma di Bulukumba, pada Kamis (27/10/2022). Sekitar pukul 09.00 Wita, mereka berembuk akan melancarkan aksinya di salah satu Bank di Bulukumba.
"Jadi, sebelumnya mereka telah memantau salah satu bank. Di sana mereka membagi tugas, 2 orang khusus di pinggir jalan sebagai eksekutor, 1 orang di parkiran memantau, dan 1 orang lagi masuk di bank untuk mengintai atau mencari calon korbannya," kata AKP Abustam kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan peranan masing-masing kompolotan tersebut. Katanya, pelaku S berperan masuk di bank memantau dan mencari calon korban atau nasabah yang telah menarik dananya dari teller.
Setelah itu, pelaku S menghubungi rekannya AA yang berada di parkiran yang berperan memantau ciri-ciri dan kendaraan calon korbannya
"Kemudian, AA menghubungi dan memberikan informasi ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan oleh calon korban kepada rekannya yang berada di jalan, yakni AP dan YC berperan sebagai eksekutor dengan cara mengikuti korban yang keluar dari Bank BRI," ujarnya
AKP Abustam menerangkan, keempat pelaku tersebut saat diinterogasi di Toraja Utara, diminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan dan barang bukti lainnya. Namun, keempat pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Keempat pelaku tidak kooperatif, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak ke arah kaki pelaku dengan tujuan melumpuhkan," jelas Kasat Reskrim.
"Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sambung AKP Abustam.
Diketahui, pada Kamis (27/10/2022), keempat pelaku menjalankan aksinya terhadap korban, seorang warga Bulukumba. Korban pada hari itu telah melakukan penarikan tunai di salah satu Bank di Bulukumba.
Setelah melakukan penarikan di bank, korban menuju pasar sentral Bulukumba untuk berbelanja, lalu memarkir mobilnya. Tiba-tiba pelaku membuka pintu mobil sebelah kanan dan mengambil uang korban berjumlah Rp45 juta yang disimpan di atas tempat duduk mobil sebelah kiri.
Setelah berhasil mengambil uang,
pelaku yang berboncengan bersama rekannya kabur dengan mengenderai sepeda motor Merek Yamaha MX King warna merah hitam. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke polisi guna pengusutan lanjut.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku yang berjumlah 4 orang.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Ardiman A Yacob, dibackup oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 3 Ipda Abdillah Makmur berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dana nasabah bank lintas Provinsi di Toraja Utara, pada Jumat (4/11/22).
Keempatnya disergap di sebuah penginapan di Kota Rantepao. Keempatnya ditembak karena melakukan perlawanan saat diminta menyerah.
Keempatnya yakni S (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jl Letjen Soeprapto M 30 Jakarta Pusat. Sementara tiga pelaku lainnya, berprofesi sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Kota Palembang, yakni YC (41), AA (36) dan AP (34).
