Jusrianto : Minggu, 06 Desember 2020 12:32
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menyerahkan penghargaan ke Wabup Bantaeng Sahabuddin.

BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Pemkab Bantaeng meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Sulsel. Bantaeng meraih penghargaan sebagai Badan Publik Peringkat V (cukup informatif) dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Sulsel.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin di Baruga Karaeng Pattingalloang, Minggu (6/11/2020).

Nurdin Abdullah mengatakan, penghargaan untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik di Sulsel.

“Di era keterbukaan informasi sekarang ini, bukan waktunya untuk menutup-nutupi informasi bagi masyarakat. Karena siapa pun bisa mengakses informasi dengan mudah”, katanya

Pemeringkatan keterbukaan informasi publik ini merupakan kompetisi yang cukup bergengsi, karena terkait transparansi pemerintahan melalui evaluasi kinerja terhadap pelibatan partisipasi publik.

"Prestasi ini dapat diraih karena Pemkab Bantaeng, dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Statisik dan Persandian telah melakukan layanan info publik yang progresif baik melalui layanan PPID maupun melalui layanan langsung," tambahnya.

Diketahui selain Bantaeng, ada 9 kabupaten kota di Sulsel  yang meraih penghargaan yang sama, antara lain, Barru, Maros, Wajo, Enrekang, Pangkep, Bone, Sinjai, Luwu Utara, dan peringkat I adalah Kota Pare-Pare.

Hadir pada kesempatan itu antara lain Ketua Komisi Informasi Sulsel Pahir Halim serta para Bupati se-Sulsel yang sempat hadir.

Setelah penyerahan penghargaan, Wabup Bantaeng didampingi Ketua Panitia Hari Jadi Bantaeng ke-766, bersilaturrahmi sekaligus mengundang secara langsung Gubernur Sulsel untuk hadir pada Peringatan HJB ke-766 yang jatuh pada 7 Desember 2020 mendatang.