Sabtu, 29 Oktober 2022 08:41

Rekrutmen PPPK Nakes Segera Dibuka, Honorer Kategori II Dapat Prioritas

Rekrutmen PPPK Nakes Segera Dibuka, Honorer Kategori II Dapat Prioritas

Harapannya para THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama dapat terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes). Eks honorer kategori II akan mendapatkan prioritas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, ada dua kategori pelamar PPPK nakes 2022 yang akan diprioritaskan. Pertama, eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Dan kedua tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ucapnya, dilansir dari laman KemenpanRB.

Baca Juga

Dengan begitu, harapannya para THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama dapat terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas.

Tak hanya itu, pada PPPK 2022, pemerintah juga memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

"Adapun untuk kriteria yang berhak mendapatkan afirmasi berupa penambahan nilai adalah pelamar yang mendaftar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil. Kedua usia pelamar di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus," jelasnya.

Lalu penyandang disabilitas juga masuk dalam kategori ini. Selanjutnya, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Dan terakhir, pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, pada pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya

Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Masih dilansir dari laman yang sama, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK 2022 rencananya akan dilakukan pada akhir Oktober 2022.

Oleh karena itu, instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.

"Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan," ujarnya.

Apabila rangkaian persiapan pembukaan PPPK nakes 2022 ini dilakukan secara bersama, Suharmen optimis bahwa pengumuman lowongan PPPK nakes 2022 bisa digelar pada 31 Oktober 2022.

Nantinya, mekanisme seleksi PPPK nakes 2022 akan dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi akan dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

 

Editor : Muh. Syakir
#Honorer Kategori II #Rekrutmen PPPK
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer