ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu, Kabupaten Enrekang, Rabu (19/10/2022). Ketiganya ditahan di Rutan Polres Enrekang.
Tiga tersangka yakni AAS selaku Direktur Utama PT. Teknik Eksata, AW selaku team leader PT. Teknik Eksata dan MAH selaku staf team leader PT. Teknik Eksata.
Kejari Enrekang mengonfirmasi, para tersangka memiliki peranan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu. Disampaikan, kasus ini berawal AAS telah meminjamkan perusahaan PT. Teknik Eksata kepada MAH. AAS mendapatkan fee sebesar 7%.
AAS juga menyiapkan dokumen terkait tenaga ahli fiktif yang diajukan dalam dokumen penawaran.
Sementara AW bersama dengan tersangka MAH meminjam perusahaan PT. Teknik Eksata kepada tersangka AAS lalu mengerjakan paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp584 juta.
Terhadap paket pekerjaan Perencanaan Rumah Sakit Pratama Sudu tersebut dan telah dibayarkan 80% atau sekitar Rp467 juta. Kemudian tersangka AW mendapatkan uang dari tersangka MAH Rp310 juta.
Kemudian hanya tersangka AW dan tersangka MAH yang bekerja dalam paket pekerjaan tersebut. Sementara tenaga ahli lainnya tidak pernah bekerja dan hasil pekerjaan tersebut tidak dapat sepenuhnya diaplikasikan di lokasi/area yang direncanakan. MAH juga membuat kuitansi fiktif dalam laporan pembayaran pekerjaan (SP2D).
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan bahwa dalam perkara ini, penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 13 (tiga belas) orang dan surat berupa data/dokumen terkait Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021.
BERITA TERKAIT
-
Aktivis Kritik Penjualan Buku Biografi Kajari Enrekang ke Kades: Ada Kesan Pemaksaan
-
Kejagung Didesak Copot Kajari Enrekang, Buntut Penghentian Kasus SPPD Fiktif
-
Aktivis Kecam Kejari Enrekang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinkes
-
2 Kali Mangkir, Kejari Enrekang Eksekusi Terpidana Korupsi Bibit Kopi Dishut Sulsel
-
Kajari Enrekang Akui Banyak Kasus Korupsi Terungkap dari Kolaborasi Kejaksaan-Media