MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menyeret semua oknum pejabat yang ikut menikmati aliran dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar. DPN-GNPK meminta camat dan bendahara kecamatan diperiksa.
"Saya minta Kejati Sulsel tidak tebang pilih. Seret semua oknum pejabat Pemkot yang ikut menerima manfaat dari dana tunjangan operasional Satpol PP Makassar. GNPK mengawal ketat penyidikan kasus ini," tegas Wakil Ketua GNPK Pusat, Ramzah Thabraman saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022) siang.
Komentar Ramzah ini dilayangkan menyusul adanya dugaan kalau sejumlah oknum pejabat menerima setoran dari dana tunjangan Satpol PP Makassar. Sumber internal di Kejati Sulsel menyebutkan, dari pemeriksaan ratusan saksi yang sudah berjalan, ada fakta yang terkuak kalau sejumlah oknum pejabat disebut menerima setoran per bulan dari dana tunjangan Satpol PP Makassar ini. Jumlah setoran pun disebutkan bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta setiap bulannya.
"Seret semua yang menerima dana itu ke hadapan hukum. Mereka harus diberikan efek jera," tukas Ramzah.
Ramzah menegaskan, tim penyidik harus memeriksa intensif 14 camat serta bendahara kecamatan yang menjabat saat tahun 2017 hingga 2020.
"Para camat yang menjabat saat masa itu harus diperiksa maraton. Saya sangat yakin kalau penyidik akan bisa menguak aliran dana yang diduga disalahgunakan dan siapa siapa saja yang menikmati aliran uang itu. Kalau pengelolaan dana tunjangan Satpol PP itu ada di kecamatan, maka sudah seharusnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ikut bertanggung jawab," tegas Ramzah.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Soetarmimenegaskan, Kejati Sulsel hingga saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Menurut Soetarmi, selain audit, penyidik juga masih merampungkan pemeriksaan ahli.
"Dalam waktu dekat akan kami umumkan tersangkanya. Tim jaksa masih menunggu hasil audit serta pemeriksaan ahli rampung," tegasnya.
Diketahui, pemeriksaan saksi dalam kasus ini terbilang banyak. Jumlahnya mencapai 800 orang.
Modus dugaan korupsi dana tunjangan Satpol PP Makassar, dilakukan dengan menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan. Penyidik Kejaksaan menemukan sebagian nama dari petugas Satpol PP yang ditempatkan ke seluruh kecamatan di Makassar tidak pernah melaksanakan tugasnya.
Anehnya, pencairan dana honorarium tetap dilakukan namun penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang untuk menerima dana tersebut. Akibatnya, perbuatan itu diduga merugikan APBD Kota Makassar tahun 2017 sampai tahun 2020.
BERITA TERKAIT
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba
-
Kejati Sulsel Kembali Periksa Andi Ina-Syahar dan Darmawangsyah, Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit