Kamis, 03 Desember 2020 19:58

KPU Tator dan PPS Makale Dilapor ke Bawaslu, Diduga Edarkan Surat tak Sesuai Regulasi

Tim Hukum Paslon Theza dan Al John.
Tim Hukum Paslon Theza dan Al John.

Bawaslu harus menyikapi, menindaklanjuti dan menyelidiki laporan dari kedua tim paslon.

TATOR, PEDOMANMEDIA - KPU Tana Toraja dan PPS Tondon Mamullu, Kecamatan Makale dilapor ke Bawaslu oleh Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 Theo-Zadrak dan nomor urut 2 Albert-John, Kamis (3/11/2020).

Tim kuasa hukum Theo-Zadrak, Abdul Azis menjelaskan, PPS Tondon Mamullu dilaporkan karena mengedarkan surat yang tidak sesuai dengan regulasi yang resmi.

Hal itu terbukti setelah kedua tim paslon melakukan koordinasi dengan ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa.

Baca Juga

Dalam surat 'ilegal' yang dimaksud diketahui ada penambahan kata "wajib kalau tidak ada KTP tidak bisa memilih".

Kata tersebut menyusul pada penjelasan point pertama surat yang berbunyi "setiap wajib pilih yang datang ke TPS pada hari pencoblosan harus membawah E-KTP".

"Dan setelah dicocokkan dengan regulasi resmi, tidak ada kalimat "wajib kalau tidak ada KTP tidak bisa memilih," jelas Abdul Azis.

Ia pun menduga pola ini ada hubungannya dengan kepengurusan KTP di Disdukcapil Tana Toraja yang sangat signifikan khususnya pada masa Pilkada saat ini.

Di Disdukcapil, kata Abdul Azis, pengurusan atau percetakan KTP berlangsung hingga tengah malam.

"Kepengurusan KTP masif, kami duga ada kepentingan Pilkada, tidak seperti pada kepengurusan sebelumnya, ada volume peningkatan," ujarnya.

"Pola ini juga kami nilai menghalagi orang yang terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya," tambahnya.

Sementara, alasan KPU Tator ikut dilaporkan karena pada surat tersebut terdapat logo KPU Tator. Selain itu, dilaporkan karena tidak ada restu dari KPU namun surat diedarkan.

"Tapi ada presepsi kami bahwa ada restu dari KPU, makanya kami laporkan juga," katanya.

Sementara, Aris Pongpalilu selaku LO pasangan Albert-John mengatakan, kejadian ini tak hanya terjadi di Tondon Mamullu melainkan hampir di semua Kecamatan.

Oleh karena itu, ia berharap Bawaslu menyikapi, menindaklanjuti dan menyelidiki laporan dari kedua tim paslon.

"Kami harap Bawaslu menyikapi, karena jika ini dibiarkan maka Pilkada damai, aman dan bermartabat yang kita harapkan tidak akan terwujud," tutur Aris Pongpalilu.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Jusrianto
#Bawaslu Tator #Pilkada Tator #Bawaslu Tator #Edarkan Surat tak Sesuai Regulasi
Berikan Komentar Anda