Jumat, 07 Oktober 2022 18:48

Pemerintah Mulai Ancang-ancang Kenaikan UMP 2023, Diputuskan November

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Ida menegaskan angka kenaikan upah minimum di tahun 2023 bakal terbit November mendatang.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah mulai membahas skema kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut

keputusan mengenai kenaikan UMP akan terbit November nanti.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk mulai menampung semua aspirasi soal kenaikan upah minimum. Soal nilai kenaikannya kata dia, akan diputuskan berdasarkan sharing bersama.

Baca Juga

"Kita sudah minta bu Dirjen PHI-Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman Serikat Pekerja dan buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," papar Ida ditemui di Hotel Dharmawangsa, dikutip detikcom, Jumat (7/10/2022).

Mengenai kenaikannya sebesar apa Ida meminta agar semua pihak bersabar menunggu perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya. Cuma yang jelas dia memastikan semua aspirasi akan didengar Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita akan dengarkan hasilnya itu dulu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI-Jamsos," sebut Ida.

Ida menegaskan angka kenaikan upah minimum di tahun 2023 bakal terbit November mendatang.

"Ya pasti November, orang ketentuannya," tegasnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya meminta agar kenaikan upah minimum di 2023 bisa di atas 13%. Mengenai masalah itu, Ida bilang semua akan dibicarakan. Dia tak memastikan apakah permintaan itu bisa diakomodir atau tidak.

"Tadi sudah saya sampaikan kita minta bu Dirjen PHI-Jamsos untuk mendengarkan semua stakeholder. Jadi masih dalam proses mendengarkan, beliau jalan terus mendengarkan dari berbagai pihak," kata Ida.

Editor : Muh. Syakir
#Menaker Ida Fauziyah #UMP 2023
Berikan Komentar Anda