Muh. Syakir : Jumat, 07 Oktober 2022 15:58
Peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polri belum menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Malang. Polri beralasan pemeriksaan tambahan masih dilakukan.

"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Dedi berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila polisi memutuskan menahan keenam tersangka. Ia mengatakan penyidikan kasus Kanjuruhan akan tetap dilakukan di Polda Jatim.

"Untuk Mabes masih memberikan asistensi. Sementara seperti itu. Hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan," ucapnya.

Berikut daftar enam tersangka tersebut:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6. Security Steward, Suko Sutrisno