Pelajar 16 Tahun di Bulukumba Bacok Warga, Kini Ditangkap
MNFS alias A mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial MNFS alias A (16) di Bulukumba. Ia diamankan usai membacok seorang warga.
Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Mangga, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Korbannya bernama Muh. Fikri alias Mamat (29), yang merupakan warga di Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri dan luka robek di pergelangan tangan kanan. Saat ini, korban mendapatkan perawatan medis di RSUD HA Sultan Dg Radja Bulukumba.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba dipimpin Dantim Aiptu Ardiman A.Yacob bersama Satintelkam dan tim URC Polsek Ujung Bulu melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Hasilnya, polisi mengamankan seorang yang diduga pelaku bersama dengan barang bukti sebilah parang digunakan menganiaya korban. Ia diamankan di rumahnya, pada Senin (26/9/2022), sekitar pukul 19.15 Wita.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bulukumba. Pelaku diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban” kata Ps Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu H Marala dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengatakan bahwasanya dari hasil interogasi awal, MNFS alias A mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban.
AKP Abustam menerangkan, awalnya terjadi perkelahian antara MNFS alias A dengan seorang siswa SMA di dekat lokasi atau tempat kerja korban. Korban secara spontan melerai kejadian tersebut. Setelah dilerai, MNFS alias A langsung pulang dan korban kembali melakukan aktivitasnya.
Beberapa menit kemudian, MNFS alias A kembali mendatangi tempat kerja korban dengan membawa sebilah parang yang sengaja diambil dari rumahnya. Ia kemudian, melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Jadi pelaku merasa dipukul oleh korban di bagian kepala saat dilerai. MNFS alias A tidak terima dan pulang ke rumahnya mengambil parang dan kembali ke TKP dan melakukan penganiayaan terhadap korban" jelas AKP Abustam.
Ia menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolres Bulukumba. Kata Kasat, karena pelaku masih di bawah umur, maka penyidikannya diserahkan ke Unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
“Penyidik dari Unit PPA akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami kasus ini” terang AKP Abustam.
