Muh. Syakir : Kamis, 22 September 2022 18:27
Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Nasdem Mario David PN menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kamis (22/9/2022).

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Nasdem Mario David PN menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kamis (22/9/2022). Kegiatan berlangsung di Hotel Harper Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15.

Hadir sebagai pembicara mendampingi Mario, Sekretaris DPRD Kota Makassar Muhammad Dahyal, Se dan Pemerhati Hukum di Kota Makassar.

Mario mengungkapkan bahwa salah satu hak warga negara yang harus selalu dilindungi adalah tentang kesamaan perlakukan di depan hukum. Karena itu adalah amanat undang undang yang wajib dipenuhi negara.

"Di Makasar, kepedulian pemerintah terhadap upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di mana fokus dari produk undang undang daerah ini adalah mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum serta membantu penduduk kota yang tidak mampu terhadap masalah hukum yang dihadapi," ujar Mario.

Dahyal menambahkan bahwa keinginan utama setiap pemerintah adalah memberikan upaya pelayanan terbaik untuk masyarakatnya. Di mana tujuannya adalah memberikan rasa aman serta kesejahteraan bersama.

"Hal yang sama juga berlaku terhadap upaya pemenuhan hak pembelaan hukum atas sebuah masalah yang dihadapi oleh penduduk kota Makassar. Makanya Perda Nomor 7 tahun 2015 ini, bisa menjadi satu landasan untuk kita bisa mengakses bantuan bantuan hukum tersebut jika diperlukan," katanya.

Dahyal juga menambahkan mereka yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Kota dan orang miskin atau kelompok orang yang kondisi sosial ekonominya berada di bawah garis kemiskinan.

Sementara itu dalam sosialisasi mengenai teknis cara mendapatkan bantuan hukum ini, dipaparkan oleh Muhajir. Ia mengemukakan, terkait jenis bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah meliputi hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.

Selanjutnya masyarakat yang mau memperoleh bantuan hukum ini hendaknya mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukumnya.

Disesi tanya jawab Fajar warga kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya mengungkapkan bahwa Perda ini merupakan satu bentuk kabar bahagia bagi masyarakat yang memang sangat awam tentang persoalan hukum.

"Syukurlah pemerintah sudah menuangkan kedalam perda ini, bahwa nantinya akan ada pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu jika mereka tidak diinginkan harus bermasalah dengan hukum, karena kita tahu bahwa ada banyak sekali persoalan hukum yang menerpa masyarakat kecil dan mereka sepertinya mendapatkan ketidak adilan, nah lewat perda ini semoga kejadian kejadian seperti itu sudah tidak ada lagi ke depannya," jelasnya.