Jusrianto : Rabu, 02 Desember 2020 19:11
Kawasan Kuliner Kanre Rong.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejari Makassar mengaku telah mengantongi nama tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) kawasan kuliner Kanre Rong. Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan.

"Kalau melawan hukumnya ada, orangnya ada. Tapi belum kita jadikan tersangka. Ada transfer bukti uang yang masuk, ada nota pembayaran. Dan sudah jadikan itu barang bukti dan alat bukti," kata Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Makassar Ardiansyah Akbar, Rabu (2/12/2020).

"Orangnya sudah ada, targetnya sudah ada. Nilai sudah ada kita kumpulkan sebagian, tapi kita masih mencari karena ada kemungkinan nilai itu bertambah. Karena harga setiap kios berbeda. Kalau satu harga itu gampang," tambahnya.

Kata dia, pihaknya sudah memeriksa di Pidsus dan sementara berlangsung, ada beberapa saksi sudah dipanggil tapi belum datang, seandainya datang semua dipanggil akan lebih cepat prosesnya.

"Karena kita di Pidsus harus periksa semua. Untuk menentukan nilai, tapi akan datang, kami akan lakukan upaya upaya yang sudah menjadi prosedur pemanggilan. Kalau tidak mau datang, yah mau tidak mau harus ada upaya (penjemputan paksa). 20 orang sudah diperiksa di Pidsus," ungkapnya.

Kata dia, dugaan Pungli tersebut tidak akan ditingkatkan ke Pidsus kalau tidak ada unsur melawan hukum. Unsur melawan hukum itu sudah ada.

"Cuman yang menjadi kendala yang menentukan nilai berapa kira kira keuntungan yang diambil Kanrerong itu. Itu yang menjadi masalah sekarang," pungkasnya.