Muh. Syakir : Jumat, 16 September 2022 16:40

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polisi menetapkan Muhammad Agung Hiyatullah alias MAH (21)sebagai tersangka dalam kasus peretasan data di Indonesia yang didalangi hacker Bjorka. Pemuda asal Madiun ini diduga ikut membantu Bjorka menjalankan aksinya.

"Telah ditetapkan tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat (16/9/2022).

MAH diduga membantu menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah memposting di kanal tersebut.

MAH diduga kuat sebagai bagian dari jaringan Bjorka. Ia disebut berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism.

Diduga MAH juga pernah memposting sebanyak 3 kali di kanal Telegram tersebut. Postingan tersebut di antaranya pembocoran data terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga soal pembocoran data aplikasi Pertamina terkait kenaikan harga BBM.