Muh. Syakir : Senin, 05 September 2022 16:22
Wabup Bone Ambo Dalle membuka bimbingan teknis pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 di Sentosa Ballroom, Hotel Novena, Senin (5/9/2022).

BONE, PEDOMANMEDIA - Wakil Bupati Bone Ambo Dalle tak ingin ada masalah di Pilkades 2022 ini. Ia mengingatkan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pilkades tidak berpihak kepada salah satu calon.

Hal tersebut disampaikan Wabup saat membuka bimbingan teknis Tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang Kedua Tahun 2022 di Sentosa Ballroom, Hotel Novena, Senin (5/9/2022).

Bimtek ini dihadiri BPD dan panitia pilkades. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bone Andi Gunadil Ukra serta Kasat Pol PP Bone Andi Akbar.

Wakil Bupati Bone mengatakan, tahun ini, pilkades serentak gelombang kedua berjumlah 141 desa. Maka dari itu, pelaksanaan bimtek untuk menambah pengetahuan panitia penyelenggara pilkades tingkat desa agar lebih paham dengan regulasi.

"Bimtek hari ini sangat penting karena kita tidak ingin panitia nantinya mendapatkan masalah, seperti pada gelombang pertama ada 10 desa bersengketa dan kita tidak ingin permasalahan seperti itu terulang kembali," ungkapnya.

Ia juga berharap agar panitia penyelenggara pilkades betul-betul independen. Tidak berpihak pada salah satu calon serta melaksanakan sesuai aturan.

Melansir Pusbimtek Palira menyebutkan bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dalam Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2). Empat azas tersebut diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia.

Artinya panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur. Yaitu jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.

Panitia juga harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil. Yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adil kepada Tuhan.

Sebelum melaksanakan tugas, panitia pilkades diambil sumpahnya sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang akan melaksanakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan di NKRI.

Sumpah yang diucapkan oleh panitia tersebut harus dipahami, disadari, dan diyakini bahwa sumpah tersebut diucapkan kepada siapapun, kepada diri sendiri, dan kepada Tuhan.