BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba merespons peringatan DPRD untuk perangkat desa yang tak netral di Pilkades serentak 2022. DPDM siap memberi sanksi pada perangkat desa yang tak netral.
Sekretaris DPMD Bulukumba, Andi Ukhe Indah Permatasari mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran bagi perangkat desa menjelang Pilkades 2022. Hal itu, katanya, untuk mengantisipasi agar perangkat tak main-main atau pun mendukung salah satu calon kepala desa nantinya.
"Sempat dipertanyakan juga sama Pak Akbar di Komisi A DPRD tadi. Pak Kadis tanggapi bahwa dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan surat edaran kepada perangkat desa untuk netral dan tidak terlibat dalam upaya mendukung salah satu calon kepala desa," kata Andi Ukhe, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, jika perangkat desa terbukti terlibat mendukung, maka akan dikenakan sanki sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur terkait perangkat desa.
"Sanksinya berupa teguran lisan, tertulis dan pemberhentian," kata Andi Ukhe.
Ia mengatakan, Rabu besok (31/8/2022), merupakan batas akhir bagi BPD untuk menyetor SK panitia pemilihan kepala desa (PPKD) kepada camat, kemudian camat menyampaikan ke DPMD Bulukumba.
"Tanggal 1 sampai 5 September pembengkalan panitia tingkat desa, sekaligus sosialisasi terkait tugas-tugas PPKD, Perda dan Perbup Pilkades. PPKD 279 orang yang dibagi 5 angkatan" ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kab Bulukumba Ahmad Akbar menginginkan pemilihan kepala desa (Pilkadea) serentak tahun 2022 mendatang, berlangsung sukses dan berintegritas. Ia meminta perangkat desa untuk benar-benar netral.
"Saya harap agar perangakat desa tak main-main di Pilkades. Termasuk mendukung salah satu calon kepala desa," kata Ahmad Akbar di Gedung DPRD Bulukumba, Senin (29/8/2022).
Sebab, kata legislator PPP ini, perangakat desa punya posisi dan peran sentral di masyarakat. Sehingga, ketika perangkat desa mendukung salah satu calon, maka besar kemungkinan akan punya pengaruh besar di masyarakat.
"Jika perangkat desa mendukung salah satu calon, dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan publik. Perangkat desa haru sadar dengan posisinya di pemerintahan desa," ujarnya.
Akbar mengatakan, untuk mengantisipasinya, maka perlu langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengingatkan para perangkat desa.
Sekadar diketahui, pilkades serentak di 31 Desa 8 Kecamatan di Kabupaten Bulukumba akan digelar pada 10 November 2022 mendatang. Panitia pemilihan kepala desa (PPKD) pun, sudah terbentuk, sejak 26 sampai 28 Agustus 2022.
Adapun Peraturan Bupati (Perbub) tentang pilkades serentak di Bulukumba 2022, yaitu Perbup No 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
Sementara, Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Kab Bulukumba No 6 Tahun Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.
BERITA TERKAIT
-
DPMD Bulukumba Wanti-wanti Kades Terpilih Jelang Pelantikan: Jangan Bawa Massa
-
Kadis PMD: Kades Terpilih Bulukumba Dilantik Desember 2022
-
Pilkades Bulukumba: 9 Incumbent Tumbang
-
Pilkades Bulukumba: Andi Utta Ingatkan Calon Kades tak Kampanye Hitam
-
Sosialisasi Kelar, PPKD Diharap jadi Garda Terdepan Pilkades Bulukumba