Selasa, 23 Agustus 2022 18:47

Sebulan Diburu, Maling Bersenjata Parang di Bulukumba Diringkus

AA (41) maling bersenjata parang yang diringkus Polres Bulukumba.
AA (41) maling bersenjata parang yang diringkus Polres Bulukumba.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Gantarang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Satuan Reserse Polres Bulukumba akhirnya meringkus maling bertopeng bersenjata parang. Pelaku berinisial AA alias AE (41) diringkus di BTN Metro Residence, Kabupaten Bantaeng.

Pria ini diburu hampir sebulan. Ia terlibat serangkaian aksi pencurian di beberapa daerah di Bulukumba. Aksinya meresahkan warga karena ia membawa parang.

Berdasarkan laporan polisi, terakhir kali ia beraksi di Kompleks BTN Rindra 4, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Peristiwa itu terjadi pada 28 Mei 2022.

Baca Juga

Kemudian di BTN Bunga Citra Lestari, Desa Paenre lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada 18 Juli 2022. Usai dua laporan ini, polisi melakukan pengejaran.

Tim Resmob Sat Reskrim beserta personel Sat Intelkam yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abustam yang didampingi oleh Dantim Resmob Aiptu Ardiman A Yacob berhasil mengungkap pelaku bertopeng itu dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.

AA diringkus di BTN Metro Residence, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru, sebilah parang panjang, 1 (satu) lembar baju warna hitam yang dijadikan penutup muka atau topeng berikut 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang berada di wilayah hukum Polres Bulukumba, tepatnya di Kecamatan Gantarang dan Ujung bulu.

Selain itu, pelaku mengakui bahwa dalam melakukan aksinya hanya seorang diri dengan menggunakan bajunya untuk dijadikan sebagai penutup muka atau topeng sambil membawa sebilah parang dan hasil curiannya itu dijual di salah satu counter HP yang berada di Kabupaten Bantaeng.

Dari keterangan pelaku AA tersebut, tim gabungan Resmob dan Intelkam melakukan pengembangan. Petugas kemudian menangkap IR alias KA (47), yang berdomisili di Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Dari tangan IR alias KA diamankan barang bukti berupa 1(satu) unit HP merek Samsung A51 warna hijau tosca, 2 (dua) unit HP xiomi Poco X3 Pro dan 1 (satu) unit HP merek Samsung A31.

Kasat Reskrim Polrea Bulukumba AKP Abustam, mengakui pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni seorang merupakan pelaku pencurian dan seorang merupakan penadah dari hasil curian.

“Ya, pelaku bertopeng sambil membawa parang yang selama ini beraksi di wilayah Bulukumba sudah kita ringkus, pada Senin kemarin 22 Agustus 2022 dan seorang penadah hasil curian pelaku kita juga amankan” ujar AKP Abustam dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui oleh pelaku. Ia mengaku saat melakukan aksinya hanya seorang diri dengan cara menutup mukanya menggunakan baju kaos sebagai topeng dan sambil membawa sebilah parang.

AKP Abustam juga mengungkapkan bahwa selain mengamankan pelaku pencurian dan yang bertindak selaku penadah, turut diamankan barang bukti berupa 5 unit HP berbagai merek, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Biru, sebilah parang panjang, 1 lembar baju warna hitam yang digunakan sebagai topeng.

“Jadi kita amankan itu 5 unit HP berbagai merek, 1 unit HP kami amankan dari tangan pelaku pencurian dan 4 unit lainnya kami amankan dari counter HP milik penadah dan kami juga amankan 1 unit motor Yamaha, sebilah parang serta baju yang digunakan pelaku sebagai topeng saat melakukan aksinya”. Jelas Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Gantarang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Gantarang Polres Bulukumba karena laporan polisinya ditangani Polsek Gantarang dan pelaku ini juga sudah mengakui perbuatannya dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk berjudi dan keperluan sehari-hari” terang AKP Abustam.

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Syakir
#Maling Diringkus di Bulukumba #Polres Bulukumba
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer