JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik buka-bukaan terkait pengakuan Bharada E atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Taufan menyebut, Bharada E mengakui Irjen Pol Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali
"Hasil pemeriksaan Bharada E dia mengakui bahwa FS (Ferdy Sambo) ikut menembak Brigadir J. Ada dua tembakan yang dilakukan FS ke Yoshua," ujar Taufan, Senin (22/8/2022).
Namun, Taufan menegaskan bahwa ini keterangan Bharada E. Keterangan ini menurutnya masih perlu didalami.
"Iya ini daei Bharada E. Catat ya keterangan ini masih harus didalami. Dievaluasi," jelasnya.
Dijelaskan Taufan, setelah melakukan penembakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer untuk berkumpul. Kemudian, Ferdy Sambo memberikan arahan skenario agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dia (Ferdy Sambo) kasih arahan bahwa kalian harus lakukan ini, ini dan ini (sesuai skenario), begitu," ucap Taufan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J. Lima tersangka ini dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BERITA TERKAIT
-
Tampik TNI, Komnas HAM Duga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih 4 Orang
-
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Eksekutornya Saja Hanya 1,5 Tahun
-
Terbukti Rusak CCTV Pembunuhan Yosua, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
-
BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara!
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Ajukan Banding