Sosialisasi Pajak Daerah, Kejari Tator Ingatkan Ada Konsekuensi Pidana
Hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian penegakan hukum.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja kembali menyosialisasikan regulasi kepatuhan pajak dan retribusi, Senin (15/8/2022). Sosialisasi kali ini memfokuskan pada penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Retribusi Rumah Potong Hewan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan. Selain Kajari, Tampil memberi materi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Akbar serta Kepala Bagian Hukum Sekda Tana Toraja Aprianus Lollong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan menyampaikan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Di sektor pajak, salah satu caranya adalah melalui sosialisasi agar masyarakat taat membayar pajak daerah dan retribusi.
"Ini sebagai upaya preventif (pencegahan) sebelum tindak pidana terjadi. Karena ada ketentuan hukum yang mengatur dan sanksi pidana mengenai pajak daerah dan retribusi," ujar Erianto.
Ia mencontohkan pada Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha menegaskan “Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Karena itu ia mengharapkan seluruh elemen masyarakat di lembang/desa taat membayar pajak. Kata Erianto, hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian penegakan hukum (Ultimum Remedium).
"Jadi saya mengajak seluruh masyarakat Tana Toraja untuk taat membayar pajak daerah dan retribusi daerah karena hasil pembayaran tersebut akan digunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelasnya.
Sementara itu Kabid Penagihan dan Penerimaan Bapenda Tator Pridarma T Buntugajang menyampaikan saat ini terdapat inovasi baru yang dilakukan mengenai kepatuhan pembayaran retribusi potong hewan. Inovasi itu yakni dengan cara setiap ada kegiatan adat yang memotong hewan ternak maka jumlah ternak yang dipotong akan dihitung secara detail dan dibuatkan sertifikat yang berisi nama kegiatan, lokasi kegiatan dan berapa jumlah ternak yang dipotong.
"Sertifikat tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja. Hal ini bertujuan adanya pencatatan secara rinci dan jelas jumlah hewan ternak yang dipotong dalam suatu kegiatan adat dan menjadi catatan bagi keluarga besar yang melaksanakan kegiatan adat tersebut," imbuhnya.
