JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tim khusus telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pemeriksaan, Ferdy mengaku marah setelah menerima laporan dari istrinya mengenai tindakan Brigadir J yang melukai martabat keluarga.
"Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya emosi setelah mendapat laporan dari istrinya yang mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
Menurut Andi, Ferdy Sambo mengaku ia menerima laporan itu dari istrinya di Magelang. Sayangnya, Andi tak menjelaskan detail tindakan seperti apa yang dilakukan Brigadir J.
"Intinya dia marah karena istrinya melaporkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga. Makanya dia emosi dan marah pada J," jelasnya.
Sambo pun emosi mendapat cerita tersebut dan merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tutur Andi Rian.
BERITA TERKAIT
-
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Eksekutornya Saja Hanya 1,5 Tahun
-
Terbukti Rusak CCTV Pembunuhan Yosua, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
-
BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara!
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Ajukan Banding
-
Sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara