JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polri memilih tetap merahasiakan motif pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri menyebut, tidak etis mengungkap motifnya ke publik karena sangat sesnsitif.
"Jadi kan Kabareskrim sudah menyampaikan bahwa soal motif ini memang sangaja tidak kita buka. Ini sensitif dan untulk menjaga perasaan kedua belah pihak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Menurut Dedi, jika motif ini disampaikan terbuka.sekarang akan menimbulkan penafsiran berbeda-beda. Bisa sja kata dia muncul beragam pandangan di masyarakat.
"Kan Pak Menko Polhukam Mahfud Md, kuga sudah menyampaikan bahwa kasus kematian Brigadir J merupakan kasus yang sensitif. Beliau juga mengingatkan akan timbul pandangan yang berbeda-beda jika motif pembunuhan menjadi konsumsi publik," terang Dedi.
Dia menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan materi penyidikan. Motif itu akan disampaikan di persidangan.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaallah nanti akan disampaikan di persidangan," jelas Dedi.
Penjelasan mengenai tak diungkapnya motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan Brigadir J juga disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Agus menyebut pihaknya tak bisa mengumumkan motif Sambo.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Komjen Agus kepada wartawan, Rabu (10/8).
"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," tuturnya.
Komjen Agus kemudian menyampaikan update terkini seputar kasus Brigadir J. Ia menyebut tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap.
"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap," kata Agus.
Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan.
"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," sambungnya.
BERITA TERKAIT
-
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Eksekutornya Saja Hanya 1,5 Tahun
-
Terbukti Rusak CCTV Pembunuhan Yosua, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
-
BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara!
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Ajukan Banding
-
Sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara