JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, menggenapkan jumlah tersangka menjadi 4 orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Sementara itu belum dirinci Kapolri pasal apa yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
Anggota Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas di Maluku Dipecat
-
Kapolri: Saya tidak Ragu Pecat Anggota Terlibat Narkoba
-
Kapolri Jenderal Sigit Perintahkan Seluruh Anggota Polri Jalani Tes Urine!
-
Prabowo Blak-blakan Puji Kapolri: Saya akan Beri Bintang Mahaputera