Hari ini Ada Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Diumumkan Langsung Kapolri
Hanya saja Dedi enggan merinci soal siapa kemungkinan yang jadi tersangka keempat dalam kasus ini.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung satu tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa hari ini (9/8/2022). Sejauh ini tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya sore nanti diumumkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dedi mengatakan, pengumuman akan disampaikan Kapolri usai gelar perkara oleh tim khusus.
"Sore lah. Mungkin sekitar pukul 16.00 ke atas," ujarnya.
Hanya saja Dedi enggan merinci soal siapa kemungkinan yang jadi tersangka keempat dalam kasus ini.
"Kita tunggu sama-sama ya," selanya.p
Polisi sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
