Muh. Syakir : Senin, 08 Agustus 2022 09:13
Brigadir Yoshua

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Brigadir Ricky merupakan ajudan PC, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Senin (8/8/2022).

Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Bunyinya “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Andi belum menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalan kasus tersebut. Menurut Andi, saat ini Brigadir RR sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim sejam Minggu (7/8/2022).

Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022. Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bareskrim sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bhadara E. Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.

Brigadir E merupakan polisi yang juga menjadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana seperti halnya Brigadir RR.

Selain itu, terkait kasus ini Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo juga telah ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, selama 30 haru sejak Sabtu (6/8/2022). Penempatan ini terkait pelanggaran kode etik.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.