Jumat, 05 Agustus 2022 09:03

Kejari Bone-Gegana Brimob Sulsel Musnahkan 510 Detonator

Kejari Bone-Gegana Brimob Sulsel Musnahkan 510 Detonator

Barang bukti berupa detonator pemusnahannya dilakukan dengan dua cara yaitu explosing / diledakkan dan netralisir.

BONE, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Bone menyerahkan barang bukti detonator dan bahan peledak lainnya kepada Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel. Barang bukti diserahkan untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Aksyam kepada Danden Gegana Kompol Rudi Mandaka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kamis (4/8/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad menyebutkan, barang bukti yang akan dimusnahkan di antaranya 510 buah detonator, 24 buah botol sirup, 1 buah botol kecil diduga pupuk Amonium Nitrate 24 buah jergen ukuran.

Baca Juga

Selain itu, 2 liter diduga pupuk Amonium Nitrate, 1 buah jergen ukuran 5 liter berisi pupuk Amonium Nitrate, 1 rol selang, 2 buah regulator, 2 pasang pin selam, 1 botol kaca berisi serbuk abu-abu, coklat dan putih.

"Setelah dilakukan penyerahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bone, pemusnahan dilakukan di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone," lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti berupa detonator (Amonium Nitrate) pemusnahannya dilakukan dengan dua cara yaitu explosing / diledakkan dan netralisir. Peledakan dilakukan dengan 4 kali ledakan.

Setiap 1 kali ledakan terdiri dari 125 detonator (Amonium Nitrate) dan sisa Amonium Nitrate yang tidak diledakkan dilakukan dengan cara netralisir sampai larut. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana perikanan sebanyak 4 perkara.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Muh. Syakir
#Kejari Bone #Gegana Brimob Bone
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer