Sosialisasi Pajak Daerah, Kejari Tator Bicara Kontribusi untuk Pembangunan
Sosialisasi pajak daerah dan retribusi ini bertujuan agar wajib pajak dan wajib retribusi daerah patuh membayar kewajibannya.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja meminta wajib pajak memahami regulasi mengenai perpajakan secara detail. Pemahaman pajak penting, terutama sisi konsekuensi hukumnya.
Hal ini menjadi inti dalam sosialisasi pajak daerah Kabupaten Tana Toraja yang diinisiasi bidang Intellijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Selasa (2/8/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dan kejaksaan tentang pendampingan dan penanganan masalah hukum. Tampil sebagai pemateri Kepala Seksi Intelijen Kejari Tator Muhammad Akbar, Kepala Subseksi A Bidang Intelijen Rahmad R Nasution dan Kepala Bagian Hukum Pemda Tator Aprianus Lollong.
Menurut Akbar, wajib pajak daerah punya kontribusi besar dalam pembangunan. Pajak dan retribusi yang dibayarkan merupakan pundi pundi kemakmuran rakyat.
“Kegiatan sosialisasi kepatuhan pajak daerah dan retribusi daerah ini bertujuan agar wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah patuh membayar kewajibannya," jelasnya.
Akbar mengemukakan ada beberapa regulasi yang mengatur kewajiban membayar pajak. Di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2011 j.o Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah.
Selain itu pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU. Secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Selain itu perlu dipahami jika bidang intelijen kejaksaan diberi wewenang oleh negara berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, menempatkan Kejaksaan sebagai fungsi intelijen penegakan hukum. Sehingga oleh karena itu terkait masalah pajak daerah dan retribusi adalah merupakan salah satu bagian tugas dan fungsi intelijen penegakan hukum," paparnya.
Karena itu Akbar mengharapkan dengan adanya kegiatan ini sektor pajak daerah dan retribusi menjadi lebih optimal. Para akhirnya kata dia, ini akan membantu memulihkan perekonomian daerah Tana Toraja.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
