Muh. Syakir : Minggu, 31 Juli 2022 17:16
Disman Duma

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang Djunwar kembali menuai kritik. Kali ini datang dari mantan anggota DPRD Enrekang Disman Duma.

Disman menyoroti penyataan Djunwar soal pemotongan gaji ASN. Djunwar menyebut pemotongan gaji ASN 2,5 persen setiap bulan ini berdasarkan Perda inisiatif dari DPRD Enrekang, Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Keagamaan Lainnya. Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perbup Nomor 5 Tahun 2016.

"Kami paham banyak ASN penghasilannya sudah berkurang mungkin terdampak COVID dan sebagainya. Tapi persoalannya sistem ini sudah jalan, sehingga kalau saya tiba-tiba hentikan apa yang dibilang bupati," ujar Djunwar.

Djunwar menjelaskan, aturan ini terbentuk untuk melatih masyarakat Enrekang termasuk ASN membayar zakat, infak dan sedekah. Pemotongan otomatis gaji ASN untuk zakat ini sudah berlangsung sejak 2018.

Setiap bulannya kata Djunwar, Baznas Enrekang mengelola uang zakat, infak dan sedekah sebanyak Rp500 juta hingga Rp600 juta. Dari jumlah tersebut 65 persen bersumber dari gaji ASN.

"Per bulan yang dikelola Baznas itu Rp500 hingga Rp600 juta. Dari total jumlah itu 65 persen bersumber dari gaji ASN. Ini cukup berhasil sebenarnya, karena indeks zakat nasional kita tertinggi di Sulsel," beber Djunwar.

Pimpinan Baznas Enrekang Digaji Tinggi

Besarnya dana yang dikelola Baznas Enrekang ternyata berdampak juga terhadap gaji yang diterima 5 pimpinan Baznas Enrekang. Djunwar membeberkan 5 pimpinan Baznas Enrekang memiliki gaji Rp7 hingga Rp9 juta per bulannya. Menurutnya, jumlah gaji tersebut dari APBD Enrekang.

"Gaji pimpinan antara Rp7 hingga Rp9 juta per bulan. Sebenarnya penggajian itu sudah melalui kajian akademik. Aturannya sebenarnya 3 sampai 5 kali UMR, tapi setelah kita telaah Enrekang tidak bisa, hanya bisa di bawah 3 kali UMR, jadi pada kisaran itulah," bebernya.

"Ada hak amil sebesar 12,5 persen. Kami ada dasar undang-undangnya itu yah. Itulah yang dibayarkan listrik, operasional, dan staf. Jadi kalau banyak dikelola (uang) banyak juga aset kami, kalau sedikit sedikit juga dibagi-bagi," tandasnya.

Pernyataan Djunwar inilah yang dikritik Disman. Disman mengaku merasa perlu untuk meluruskan pernyataan Djunwar.

"Pemotongan tidak ada dalam perda. Tapi perbup yang melekat di perda tolong luruskan ini. Jangan bawa nilai zakat dalam kebohongan. Suruh belajar membaca perda itu Ketua Baznas dan tolong ditulis bahwa pemotongan gaji secara langsung yang dilakukan oleh pemda dan baznas itu bukan produk perda. Tapi peraturan bupati ini perlu kita luruskan. Kasihan teman teman di DPRD pak," tulis Disman Duma via WhatsApp.

Disman Duma diketahui sempat menjadi Ketua DPRD Enrekang menggantikan Banteng Kadang periode 2014-2019.